Pengertian Ekonomi Islam / Ekonomi Syariah
Muhammad Nejatullah Ash-Sidiqi mengemukakan bahwa ilmu ekonomi Islam (ekonomi syariah) adalah respon pemikir muslim terhadap tantangan ekonomi pada masa tertentu. Dalam usaha keras ini mereka dibantu oleh Al-Quran dan As-Sunnah, akal (ijtihad), dan pengalaman.
Sedangkan menurut Muhammad Abdul Manan ilmu ekonomi Islam (ekonomi syariah) adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.
Dari beberapa definisi di atas dapat ditarik benang merah bahwa ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi yang bersumber dari wahyu yang transendental (Al-Quran dan As-Sunnah) dan sumber interpretasi dari wahyu yang disebut dengan ijtihad. Hukum-hukum yang diambil dari sumber nash Al-Quran dan Al-Hadits itu secara konsep dan prinsip adalah tetap (tidak dapat berubah kapanpun dan di manapun), tetapi dalam hal yang berhubungan dengan nash yang bersifat zhanni, itu dapat berubah yang dipengaruhi oleh waktu, tempat dan keadaan.
Komentar